REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Angga menuturkan Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) ditutup sementara.
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat," kata Angga dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (5/7).
Di samping pelayanan bagi WNI, Angga menjelaskan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id
Untuk permohonan visa saat ini bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
"Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi," ujar Angga
Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, lanjut Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur livechat pada website www.imigrasi.go.id, " kata Angga.