Senin 05 Jul 2021 11:50 WIB

Update Zona Risiko Covid-19 Jabar: 11 Daerah Zona Merah

Update Zona Risiko Covid-19 Jabar: 11 Daerah Zona Merah

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Update Zona Risiko Covid-19 Jabar: 11 Daerah Zona Merah
Update Zona Risiko Covid-19 Jabar: 11 Daerah Zona Merah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan peta zona risiko Covid-19 terbaru di Jawa Barat (Jabar), Senin, 5 Juli 2021. Sama seperti pekan lalu, pekan ini masih ada dua zona merah atau zona risiko tinggi di Jabar yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.

Dipantau di situs peta risiko Covid-19 di covid19.go.id, selain dua kota tersebut, sisanya zona oranye.

Berikut daftar wilayah zona penyebaran corona di Jawa Barat pekan ini.

Zona Oranye:

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Subang

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Pangandaran

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Banjar

Kota Tasikmalaya

Kota Cirebon

Kabupaten Ciamis

Zona Merah:

Kota Depok

Kota Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Garut

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Karawang

Kota Cimahi

Covid-19 Jawa Barat

Kasus Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) sebanyak 402.405 setelah bertambah 4.458 kasus pada Senin, 5 Juli 2021.

Berdasarkan laman Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar atau Pikobar, Senin, 5 Juli 2021, kasus terbanyak masih ditempati Kota Depok dengan 11.409 kasus positif aktif.

Wilayah dengan jumlah kasus terendah menurut Pikobar adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan 186 kasus positif aktif.

Di Jabar, saat ini masih ada 65.330 pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan. Sementara 331.517 sembuh dan 5.558 meninggal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement