Senin 05 Jul 2021 13:54 WIB

ICW Desak Kejakgung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

Pemotongan hukuman Pinangki diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejakgung Pinangki Sirna Malasari. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan pada Senin (5/7) hari ini merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejakgung untuk mengajukan kasasi.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Kurnia lewat keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (5/7).

Jika tidak ajukan kasasi, lanjut Kurnia, maka dugaan publik selama ini makin terkonfirmasi bahwa Kejakgung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah. "Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.

Selain karena kejahatannya dilakukan saat Pinangki masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa. Kurnia juga mengingatkan, Pinangki telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Bahkan, Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejakgung kala itu, Djoko Tjandra. "Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tegas Kurnia.

PT DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Putusan itu diambil oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement