Senin 05 Jul 2021 13:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Sidang Hingga 20 Juli

Penundaan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut. (Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut. (Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Penundaan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi yang diterima di Jakarta, Senin (5/7), terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pertama, Mahkamah Konstitusi berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Baca Juga

Kedua, menunda seluruh persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021. "Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.