Senin 05 Jul 2021 14:41 WIB

Kabupaten Bogor Fokuskan Pengawasan pada Tiga Ring

Pengawasan ada di pos penyekatan, kepariwisataan dan penyekatan perbatasan.

Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (4/7/2021). Pasar Tradisional Cibinong  tetap ramai dan padat meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga memadati Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (4/7/2021). Pasar Tradisional Cibinong tetap ramai dan padat meskipun telah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor telah membagi fokus pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan perbatasan.

"Dilakukan di tiga ring yaitu pengawasan di kota termasuk penyekatan, kedua ring tempat kepariwisataan, ketiga penyekatan di perbatasan," kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik seperti saat pencegahan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Delapan titik tersebut yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.