REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan bahwa tempat wisata alam di pelosok desa menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami ingin memastikan tempat wisata di Kabupaten Bogor betul-betul tutup, karena biasanya wilayah ini kalau liburan ramai. Alhamdulillah hasil sidaksemua sudah paham aturan PPKM darurat, berarti sudah tersosialisasikan tempat-tempat wisata kalau sementara ditutup," kata Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ketua Satgas Penanganam Covid-19 Kabupaten Bogor itu bersama Kapolres Bogor AKBP Harun dan Dandim 0621 Letkol Inf Hermanto menginspeksi sejumlah tempat wisata alam di pelosok, seperti Curug Nangka di Kecamatan Tamansari, Curug Luhur di Kecamatan Tenjolaya, dan Curug Kondang di Kecamatan Pamijahan.
Ia menegaskan pihaknya tidak segan menutup tempat wisata yang kedapatan beroperasi selama PPKMdarurat karenaia sudah masif melakukan sosialisasi mulai dari media massa hingga media sosial mengenai penerapan PPKM darurat.
"Saya mohon semua tempat wisata mematuhi aturan PPKM darurat ini, hanya 17 hari. Ini kan untuk kebaikan dan keselamatan semua," tuturnya.
Ade Yasin menginstruksikan para camat selaku satgas di tingkat kecamatan untuk melakukan pemantauan 24 jam nonstop tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Saya minta camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan selalu monitoring daerah agar tidak ada kerumunan. Kita minimalkan masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Mari kita tangani ini bersama-sama," kata Ade Yasin.