Calon Penumpang Penting Tahu Ketentuan Baru Perjalanan Udara
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penumpang berisap memasuki pesawat di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah,Rabu (10/7). | Foto: Republika/Prayogi
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para calon penumpang transportasi udara melalui Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, penting memperhatikan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Mulai Senin (5/7), PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan ketentuan baru perjalanan udara. Ini sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan meningkat cukup tajam di berbagai daerah.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengungkapkan, pemberlakuan ketentuan perjalanan udara baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021.
Secara spesifik SE 45 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. “Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 ini, jelas Hardi, telah ditetapkan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, serta penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.
Adapun persyaratan itu meliputi Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, meliputi surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau bisa juga dokumen hasil tes negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tambahnya.
Sementara untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, masih jelas Hardi, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen meliputi surat keterangan dari dokter spesialis dan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang ini tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Terkait dengan ketentuan baru tersebut, ia menegaskan petugas Bandara Jenderal Ahmad Yani bersama dengan stakeholder komunitas bandara siap melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2021, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. “Namun masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardi juga menyampaikan, guna mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru tersebut, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu juga melakukan koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukan antrian di lapangan, petugas bandara, dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan tindakan yang semestinya dilakukan di lapangan.
Seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukan calon penumpang serta akan mengaktifkan area di dalam terminal penumpang, yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan persyaratan dokumen bagi perjalanan udara tersebut dengan benar dan teliti.
Termasuk mengalokasikan waktu lebih banyak dengan tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan. “Ini untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan serta untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik dengan adanya ketentuan baru tersebut,” ujar dia.