Senin 05 Jul 2021 15:07 WIB

Ini Prosedur di Bandara AP II Selama PPKM Darurat

Syarat calon penumpang pesawat menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah calon penumpang dan warga berada di ruang observasi usai disuntik vaksin Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (5/7). PT Angkasa Pura II (Persero) bersama TNI AU menyediakan sebanyak 100 dosis vaksin Covid-19 per hari yang ditujukan bagi calon penumpang dan masyarakat sebagai upaya percepatan vaksinasi nasional dan syarat perjalanan pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon penumpang dan warga berada di ruang observasi usai disuntik vaksin Covid-19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (5/7). PT Angkasa Pura II (Persero) bersama TNI AU menyediakan sebanyak 100 dosis vaksin Covid-19 per hari yang ditujukan bagi calon penumpang dan masyarakat sebagai upaya percepatan vaksinasi nasional dan syarat perjalanan pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menerapkan prosedur yang sama di seluruh bandara yang dikelola. Mulai hari ini, Senin (5/7), AP II menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat du Jawa dan Bali.

"Pada PPKM darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Senin.

Ketika tiba di bandara AP II, Awaluddin mengatakan calon penumpang menuju checkpoint satu untuk skrining kartu vaksinasi dan hasil PCR. Pemeriksaan tersebut khusus penumpang dengan rute penerbangan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.

Jika lolos skrining, kata Awaluddin, calon penumpang menuju checkpoint dua untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut. Validasi dua dokumen tersebut dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes.

"Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat. Saat ini AP II mengelola total 20 bandara yang berlokasi di Jawa, Sumatera dan Kalimantan," jelas Awaluddin.

Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan pada PPKM darurat Jawa Bali, syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR. Hal tersebuts sesuai dengan yang diatur untuk penerbangan dari dan ke Jawa serta Bali.

"AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3. Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut,” ungkap Darmawali.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P memastikan, protokol kesehatan akan dijaga di Bandara Soekarno-Hatta. Eko mengatakan, protokol kesehatan seperti peraturan jaga jarak akan diperhatikan di setiap titik layanan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemantauan ini termasuk juga kewajiban menggunakan APD seperti masker dan lainnnya,” ujar Eko.

Pelaksana Tugas (Plt) Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Dani Indra memastikan, mulai hari ini (5/7) aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 mulai berlaku penuh. Dani mengtakan, seluruh stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik.

"Kolaborasi seluruh pihak di bandara AP II diharapkan dapat mengawal penerapan PPKM darurat dengan baik guna mendukung penanganan Covid-19 di tanah air," ungkap Dani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement