Senin 05 Jul 2021 16:15 WIB

MUI: Haram Timbun Oksigen

Kaum Muslimin diimbau untuk sedekah oksigen, vitamin, dan bahan makanan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh, peningkatan laju kasus Covid-19 akhir-akhir ini tampaknya memicu kenaikan permintaan atas sejumlah barang, termasuk oksigen tabung. Ia pun mengecam pihak manapun yang sengaja menimbun komoditas tersebut untuk keuntungan sebesar-besarnya....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement