REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai hari ini (5/7) membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 10 stasiun. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan tersebut diberikan khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.
"Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA jarak jauh di masa PPKM darurat sesuai SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/7).
Sepuluh stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balpan, Madiun, dan Jember. Joni memastikan, KAI akan secara bertahap menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis tersebut.
"Hadirnya layanan ini juga untuk mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakan pemerintah," ujar Joni.
Dia mengatakan, masyarakat sangat antusias rerhadap layanan vaksinasi gratis tersebut di berbagai daerah. Joni mengatakan periode 3-4 Juli 2021, KAI telah melakukan vaksinasi kepada 489 pelanggan KA jarak jauh.
"Masyarakat yang memang harus tetap bepergian pada masa PPKM darurat ini merasa sangat terbantu karena dapat melengkapi persyaratan bepergian yang telah ditetapkan pemerintah," ungkap Joni.
Joni menambahkan, syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 gratis di stasium ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas. Selanjutnya, harus menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Khusus bagi ibu hamil, kata Joni, bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun agar merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, rapid test antigen, dan jadwal keberangkatan KA untuk menghindari keterlambatan naik kereta.
"Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun juga terbatas setiap harinya," ujar Joni.
Mulai hari ini (5/7) 20 Juli 2021, penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.