REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bagi oknum yang tidak mematuhi HET maka akan dikenai sanksi pidana.
Nadia mengatakan, jika ada oknum yang menaikkan harga di atas HET maka yang akan menangani bukan Kemenkes. Oknum yang menaikkan harga tersebut akan dikenai hukuman sesuai proses yang berlaku.
"Ini tentunya sudah ranah aparat hukum, ya. (Pelanggar) akan dipidanakan," kata Nadia, ketika dihubungi Republika, Senin (5/7).
Peraturan mengenai HET ini tertulis di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam surat tersebut, Kemenkes mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
HET yang diatur di dalam Kepmen adalah harga jual tertinggi yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun daftar HET yang ditetapkan di dalam Kepmen adalah:
1. Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus satuan vial, HET; Rp 3.262.000
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp 95.400