Senin 05 Jul 2021 18:47 WIB

Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Penegakan hukum PPKM darurat dipandang penting untuk tekan kasus Covid-19.

Red: Indira Rezkisari
Petugas menutup tempat usaha non esensial yang masih buka selama masa PPKM Darurat di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Senin (5/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penertiban dengan cara menutup sejumlah tempat usaha non esensial yang tetap buka selama masa PPKM Darurat, setelah sebelumnya diberikan teguran secara lisan.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas menutup tempat usaha non esensial yang masih buka selama masa PPKM Darurat di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Senin (5/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penertiban dengan cara menutup sejumlah tempat usaha non esensial yang tetap buka selama masa PPKM Darurat, setelah sebelumnya diberikan teguran secara lisan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur, Dessy Suciati Saputri

Pelaku pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dikenai sidang di tempat. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerbitkan petunjuk kepada seluruh kejaksaan untuk penanganan hukum terhadap pelaku pelanggaran PPKM Darurat.

Baca Juga

Dalam petunjuk yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tersebut, dimungkinkan untuk menindak pelaku pelanggaran PPKM Darurat disidangkan di tempat, atau di lokasi terjadinya pelanggaran. “Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan, atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam pernyataan resmi, Senin (5/7).

Dalam petunjuk tersebut dikatakan, penanganan pelaku pelanggaran PPKM Darurat mengacu pada dua cara dan dasar hukum penindakan. Yaitu, mengacu pada peraturan daerah (Perda), dan Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ebenezer menerangkan, penanganan pelanggaran yang mengacu pada Perda, diterapkan tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya maksimal tiga bulan kurungan. “Dan acara pemeriksaan singkat (APS), untuk tindak pidana UU Wabah Penyakit Menular,” terang Ebenezer.

Selain menerbitkan petunjuk penanganan hukum pelaku pelanggaran PPKM darurat, Kejakgung juga meminta kepada seluruh kepala kejaksaan di daerah-daerah agar bekerjasama dengan aparatur pemerintahan daerah dan penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi yustisi selama pemberlakukan darurat pandemi. “Yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat, terhadap pelanggaran Perda PPKM Darurat, yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan dihadapkan kepada hakim, dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” terang Ebenezer.

Dikatakan Ebenezer, petunjuk penanganan hukum PPKM Darurat tersebut juga mengharuskan seluruh kepala kejaksaan membentuk tim penuntutan khusus, di bawah kordinasi kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) di wilayah masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menegaskan penegakan hukum bagi pelanggar untuk memastikan PPKM Darurat dipatuhi. "Upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat dipatuhi, kalau terpatuhi maka penanggulangan Covid-19 bisa tuntas itu tujuannya," tegas Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Dasar daripada penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat adalah Pasal 14 Undang-pndang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit. Hal itu dilakukan melalui Operasi Yustisi dan penyelidikan tindak pidana.

"Ketika dilanggar maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Maka terpenuhi unsur pasal 14, itulah yang diterapkan," tutur Tubagus.

Karena itu, Tubagus berharap, berharap kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan pemerintah itu berlangsung. Sehingga dengan demikian, kebijakan penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat dapat berjalan dengan efektif.

"Ditutup karena PPKM Darurat. Bisa dibuka jika PPKM Darurat dicabut sesuai instruksi pemerintah," kata Tubagus.

Hari ini jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap lima kafe dan spa yang melanggar aturan PPKM Darurat Darurat yang ada wilayah hukumnya. Dari penindakan itu, polisi mengamankan ratusan orang, mulai dari pengunjung, pengolalah dan pemilik kafe serta spa.

"Pertama di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat di antaranya reaktif Covid-19, bagaimana ini jadi klaster baru semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kemudian tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan, turut ditangkap. Setelah itu masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Di daerah Tangerang Kota satu kafe namanya Take Coffee di daerah Larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ," terang Yusri.

Penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM darurat dipandang penting. PPKM darurat pasalnya diberlakukan untuk menekan kasus positif dan kematian akibat Covid-19.

Kondisi Covid-19 di Tanah Air saat ini masih jauh dari baik. Penambahan kasus meninggal harian pada Senin (5/7) kembali mencetakkan rekor terbarunya setelah pada Ahad (4) lalu juga menyentuh rekor tertinggi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus meninggal pada hari ini mencapai sebanyak 558 orang.

Dari catatan Satgas, penambahan kasus meninggal ini kembali dikontribusikan oleh lima provinsi di Pulau Jawa. Yakni Jawa Tengah yang melaporkan sebanyak 129 kasus kematian, disusul DKI Jakarta menambahkan 120 kasus. Di posisi ketiga yakni Jawa Timur dengan 100 kasus, Jawa Barat menyumbangkan 39 kasus, dan DI Yogyakarta menambahkan 32 kasus.

Dengan penambahan ini, total kumulatif kasus kematian di Indonesia kini menembus angka 61.140 orang. Tingginya angka kematian ini juga seiring dengan lonjakan kasus positif yang semakin tak terkendali.

Pada hari ini, kasus positif kembali mencetakkan rekor barunya yang hampir menembus angka 30 ribu orang, yakni 29.745 kasus. Total kasus positif yang telah terkonfirmasi di Indonesia kini mencapai sebanyak 2.313.829 orang. Sedangkan penambahan kasus aktif harian juga tercatat mencapai 14.771 orang, dengan total kumulatif kasus yang sebanyak 309.999 orang.

photo
PPKM Darurat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement