REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan, usaha kuliner Bakso Sony (Son Haji Sony) disegel karena belum melunasi kewajiban membayar pajak mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, dalam pengumuman yang terpajang di gerainya, pengelola bakso legendaris tersebut telah menyatakan rencana hengkang dari Kota Bandar Lampung.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, selaku wajib pajak, pengusaha Bakso Sony tetap terutang pajak. Ia menjelaskan, kewajiban wajib pajak tidak hilang meskipun ada rencana pebisnis tersebut akan pindah usaha ke luar Kota Bandar Lampung.
"Kewajiban bayar pajak tidak dapat dihilangkan," kata Deddy dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (5/7), menanggapi pengelola usaha bakso Sony dan 16 gerainya akan hengkang dari Ibu Kota Provinsi Lampung.