Senin 05 Jul 2021 19:01 WIB

Pemkot: Bakso Sony Lampung Tunggak Pajak

Kewajiban pajak Bakso Sony tidak hilang dengan hengkang dari Lampung.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Reiny Dwinanda
Produk bakso Son Haji Sony khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Produk bakso Son Haji Sony khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan, usaha kuliner Bakso Sony (Son Haji Sony) disegel karena belum melunasi kewajiban membayar pajak mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, dalam pengumuman yang terpajang di gerainya, pengelola bakso legendaris tersebut telah menyatakan rencana hengkang dari Kota Bandar Lampung.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, selaku wajib pajak, pengusaha Bakso Sony tetap terutang pajak. Ia menjelaskan, kewajiban wajib pajak tidak hilang meskipun ada rencana pebisnis tersebut akan pindah usaha ke luar Kota Bandar Lampung.

Baca Juga

"Kewajiban bayar pajak tidak dapat dihilangkan," kata Deddy dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (5/7), menanggapi pengelola usaha bakso Sony dan 16 gerainya akan hengkang dari Ibu Kota Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement