Senin 05 Jul 2021 18:58 WIB

PPKM Darurat Depok, Jalan Margonda Disekat

Jalan Margonda yang ditutup dari pukul 06.00-O7.00 WIB dan pukul 17.00-18.00 WIB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Margonda Kota Depok, Senin (5/7).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Margonda Kota Depok, Senin (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok dilakukan dengan melakukan penyekatan di beberapa titik jalan masuk menuju Kota Depok. Penyekatan juga di lakukan di dalam Kota Depok yakni di Jalan Margonda yang ditutup dari pukul 06.00-O7.00 WIB dan pukul 17.00-18.00 WIB.

Penyekatan dilakukan Polres Metro (Polrestro) Depok dari setiap persimpangan jalan menuju Jalan Margonda, seperti di Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Juanda dan Jalan Akses UI.

Baca Juga

"Penyekatan di dalam Kota Depok yakni di Jalan Margonda dalam rangka menekan mobilitas warga," ujar Kabag Ops Polrestro Depok AKBP, Ojo Ruslani di Mapolrestro Depok, Senin (5/7).

Menurut Ojo, ada delapan titik penyekatan warga yang mau masuk ke wilayah Kota Depok. Kedepalan titik itu ada untuk dalam Kota Depok dan luar perbatasan dengan Bogor. Dari delapan titik yang ada enam diantara ada di sepanjang Jalan Margonda dan yang luar Depok ada di SPBU Cilangkap dan Batas Parung depan Perum BSI Bojongsari.

"Saat ini Kota Depok merupakan Zona Merah. Pada Senin pagi ini laporan yang diterima dari anggota RT yang zona merah bertambah menjadi 97 wilyah, kita ikut prihatin dan semoga upaya dalam mengurangi mobilitas di Kota Depok dapat membantu memperbaiki keadaan," tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjalankan aturan sesuai PPKM Darurat yang sudah dijalankan hingga 20 Juli mendatang. "Kami mengimbau warga sebaiknya di rumah saja jika tidak terlalu mendesak, ini agar kita dapat menekan penyebaran Covid-19," pungkas Ojo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement