Senin 05 Jul 2021 19:20 WIB

BPK: Takusah Khawatir Percepatan Penyaluran Bansos

Sepanjang proses penyaluran bansor dilakukan sesuai prosedur.

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan tidak usah khawatir melakukan percepatan pencairan bansos, selama prosedur dipatuhi. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan tidak usah khawatir melakukan percepatan pencairan bansos, selama prosedur dipatuhi. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan tidak usah khawatir melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (Bansos). Sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, mengatakan akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan pencairan bansos pandemi Covid-19. Tapi BPK tidak akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos.

Audit akan dilakukan segera setelah pemerintah mencairkan dana bantuan bagi masyarakat. "Ya, setelah bansos dicairkan BPK akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaannya. Pemerintah harus sudah tahu aturan-aturannya," kata Harry di Jakarta, Senin (5/7).

Dia mengatakan, BPK RI maupun perwakilan mereka di daerah-daerah tidak akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos. Dia menegaskan, BPK hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran bansos tersebut.

Pengawasan terhadap penyaluran bansos, kata Harry, biasanya dilakukan oleh lembaga lain selain BPK, seperti DPRD, inspektorat, BPKP dan lembaga lainnya. Dikatakanya, sepanjang pemerintah daerah menjalankan percepatan pencairan bansos sesuai aturan, maka seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran tertentu.

"Karena itu sistem pengendalian intern di pemerintah harus selalu diperkuat agar kalau ada penyimpangan akan segera diketahui dan diperbaiki," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bansos.

Untuk target penyaluran per bulannya, Bantuan Sosial Tunai (BST) akan menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta. Selain itu, juga menyasar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement