Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas gabungan dari Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas gabungan dari Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas kepolisian memasang pembatas jalan saat penerapan aturan ganjil genap di jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7/2021).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
sumber : Antara
Advertisement