Senin 05 Jul 2021 21:59 WIB

MUI Lebak Dukung Polisi Pidanakan Penimbun Obat dan Oksigen

MUI Lebak menilai penimbunan obat dan oksigen bahayakan pasien Covid-19

Red: Nashih Nashrullah
MUI Lebak menilai penimbunan obat dan oksigen bahayakan pasien Covid-19. Stok oksigen sulit didapatkan. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
MUI Lebak menilai penimbunan obat dan oksigen bahayakan pasien Covid-19. Stok oksigen sulit didapatkan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendukung kepolisian memidanakan pelaku penimbun obat, vitamin, dan oksigen. Langkah ini sebagai upaya menyelamatkan jiwa warga terpapar Covid-19.

"Tindakan tegas perlu diberikan kepada pelaku penimbun untuk memberikan efek jera, " kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Puput Mahpudin, di Lebak, Senin (5/7).

Baca Juga

Pemerintah menjamin pasokan oksigen, obat-obatan, vitamin, dan bahan pokok di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Apabila kebutuhan tersebut sulit diakses baik oleh rumah sakit maupun warga, katanya, maka dipastikan akan terjadi penimbunan. "Kami berharap jangan sampai kebutuhan oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan bahan pokok terjadi kelangkaan, " katanya.

Menurut dia, pihaknya mendukung kepolisian untuk memidanakan pelaku penimbunan dengan pasal Undang-Undangan Kesehatan karena jika tidak diproses hukum dikhawatirkan pelaku lain meniru kejahatan serupa sehingga membahayakan penderita Covid-19 dan masyarakat.

Dia mengatakan pelaku penimbunan biasanya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menaikkan harga oksigen, obat, dan vitamin untuk mencari keuntungan di tengah warga sedang susah.

Perbuatan seperti itu, kata dia, diharamkan sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 karena menimbulkan kepanikan yang mengakibatkan kerugian masyarakat, seperti memborong besar-besaran dan menimbun obat-obatan hingga bahan kebutuhan pokok. "Kami berharap penegak hukum harus bertindak tegas agar tidak terjadi penimbunan," katanya.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement