REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Khadik Triyanto mengatakan, situs JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja sektor esensial yang hendak keluar masuk Ibu Kota sulit diakses. Dia menyebut, saat ini pihaknya mengganti STRP tersebut dengan menggunakan surat keterangan.
"JakEvo ini kan crowded. Nah, jadi nanti perusahaan mengajukan, perusahaan ini masuk kategori esensial kemudian dilampirkan nama-nama pekerjanya. Itu nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh dinas. surat keterangan oleh Kadisnaker," kata Khadik, Senin (5/7).
Dia menuturkan, pemberian surat keterangan sebagai pengganti STRP ini merupakan solusi alternatif yang disiapkan apabila terjadi kendala pada sistem JakEvo. Ia menjelaskan, nantinya perusahaan dapat mengajukan permohonan surat keterangan itu melalui email.
"Ini lagi distrategikan yang paling cepat. Ini permintaan dari asosiasi perusahaan atau buruh. Sementara JakEvo enggak bisa," ujarnya.
Khadik mengungkapkan, dalam permohonan pengajuan surat keterangan tersebut, pihak perusahaan juga wajib melampirkan badan usaha sesuai bidangnya. Selain itu, mencantumkan nama-nama pegawai yang akan keluar-masuk wilayah Jakarta selama masa PPKM Darurat, termasuk NIK dan nomor telepon karyawan yang bersangkutan.
Dia menyampaikan, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pihak Disnakertrans DKI akan menerbitkan surat keterangan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan. "Intinya dari Disnaker kita memberikan kemudahan. Karena menyiasati JakEvo nih, Apindo komplen pada enggak bisa. Intinya, saat ini akan menempuh solusi alternatif kedua, dengan mengeluarkan surat keterangan. Edarannya sedang kita proses di Disnaker walaupun kemarin sudah tersosialisasikan melalui instagram kan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah Ibu Kota selama masa PPKM Darurat. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (5/7).
Adapun informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun instagram Pemprov DKI @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut, seperti dikutip, Senin.