Senin 05 Jul 2021 22:05 WIB

Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung Banjarmasin Divonis Kebiri

Selain vonis kebiri terdakwa juga divonis hukuman 20 tahun penjara

Red: Nashih Nashrullah
Selain vonis kebiri terdakwa juga divonis hukuman 20 tahun penjara. Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Selain vonis kebiri terdakwa juga divonis hukuman 20 tahun penjara. Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN— Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7).

Baca Juga

Dia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.