Senin 05 Jul 2021 22:26 WIB

Dalam Kondisi Ini, Warisan Wanita Bisa Lebih dari Laki-Laki

Islam menetapkan jatah warisan laki-laki lebih besar dibanding wanita

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Islam menetapkan jatah warisan laki-laki lebih besar dibanding wanita. Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Islam menetapkan jatah warisan laki-laki lebih besar dibanding wanita. Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, — Pembagian harta waris telah diatur dalam syariat Islam. Salah satu prinsip dasar dalam hukum waris adalah ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian waris lebih besar dari anak perempuan atau bagian anak laki-laki setara dengan bagian dua orang anak perempuan. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 11 yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”  

Namun demikian bolehkah bila harta waris diberikan lebih besar kepada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki karena alasan si anak perempuan telah banyak berkorban baik moril maupun materiil untuk orang tua, sementara anak laki-laki tidak pernah mengurus orang tua ?  

Berkaitan dengan hal ini Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ilmu Quran Al Misbah Jakarta, KH Misbahul Munir, mengatakan bagian (harta waris) anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (lidzakari mitslu haddzil untsayain, petikan surat An Nisa ayat 11) merupakan prinsip dasar dan awal atau ketentuan yang baku dalam syariat Islam. Karena itu menurutnya  ketetapan tersebut jangan sampai diubah.  

Akan tetapi, menurutnya, bila setelah harta waris dibagikan kemudian ahli waris laki-laki bersepakat dengan ikhlas memberikan hartanya, sehingga sama rata atau lebih besar yang diberi, kepada ahli waris perempuan karena telah banyak berkorban baik moril maupun materil maka hal tersebut diperbolehkan. 

Sebab setiap ahli waris telah memperoleh haknya dengan tanpa mengubah hukum awal atau prinsip dasar dalam pembagian harta waris, dan setiap ahli waris pun telah bersepakat dan mengikhlaskan.  

"Misal si perempuan lebih banyak berjasa, menggunakan hartanya (berkorban untuk pewaris), tentu dihitung. Setelah dihitung diberikan haknya. Jadi saran saya prinsip itu tidak berubah, bahwa laki-laki itu dua (bagian), perempuan itu satu (bagian). Namun harus dihitung dari sisi biaya yang telah dikeluarkan. Itu butuh kesepakatan keluarga. Tetapi jangan mengubah ketentuan yang baku," kata kiai Misbahul kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu. 

Karena itu, menurutnya, dalam pembagian harta waris diperlukan musyawarah sehingga terjadi kesepakatan terlebih untuk saling mengerti dan membantu sesama anggota keluarga. 

"Kalau setelah memegang haknya masing-masing itu mau diberikan atau disedekahkan itu terserah. Kebaikan itu penting apalagi saling bantu membantu antara keluarga, jangan sampai mengubah prinsip awal. 

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat... 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement