REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan perdagangan merkuri dan sodium sianida ilegal di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (5/7), mengatakan, penyidik hingga kini sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah orang.
"Saat ini, penyidik sudah memeriksa lima orang. Pemeriksaan saksi tersebut guna mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus perdagangan merkuri dan sodium sianida ilegal," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga memintai keterangan ahli guna mengungkap tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut. Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam mengusut perdagangan bahan kimia ilegal tersebut, penyidik menyita barang bukti 30 botol merkuri dengan berat masing-masing satu kilogram merkuri.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga kaleng sodium sianida dengan berat mencapai 120 kilogram. Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka, kata Kombes Pol Winardy.
"Untuk kasus ini nantinya, penyidik diterapkan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan," kata Kombes Pol Winardy.