Bantul Hanya Izinkan Hajatan Tamu Maksimal 3 Orang

Red: Muhammad Fakhruddin

Bantul Hanya Izinkan Hajatan Tamu Maksimal 3 Orang (ilustrasi).
Bantul Hanya Izinkan Hajatan Tamu Maksimal 3 Orang (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3-20 Juli hanya mengizinkan hajatan termasuk pernikahan dengan tamu maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19.

Merujuk pada Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Bantul, kegiatan hajatan yang diperbolehkan hanya hajatan ijab qobul dengan jumlah yang hadir paling banyak 30 orang tamu dan keluarga.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Bantul Joko Purnomo mengatakan dalam hajatan tersebut untuk jamuan yang diberikan harus dalam bentuk kemasan kotak atau dus ataupun tempat tertutup untuk dibawa pulang dan dilarang dengan prasmanan. "Sehingga tidak ada makan minum di tempat," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Bantul Joko Purnomo dalam keterangan resmi Pemkab Bantul, Senin (5/7).

Hajatan juga harus dilaksanakan secara sederhana dengan protokol kesehatan ketat, seperti setiap orang harus menggunakan masker, ada pengukuran suhu badan, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengaturan jarak tempat duduk, tamu tidak berkerumun dan tidak berjabat tangan.

Penyelenggara menunjuk petugas khusus yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, sebelum melaksanakan kegiatan penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas COVID-19 kecamatan dan memberitahukan kepolisian setempat.

Satgas COVID-19 Bantul menekankan agar ketentuan penyelenggaraan hajatan selama PPKM Darurat diperhatikan, karena apabila dilanggar maka akan ditindak, seperti dalam operasi aparat gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri pada Ahad (4/7) yang membubarkan tiga hajatan pernikahan di Bantul.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif hingga hari Senin (5/7) sebanyak 24.089 orang, setelah ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak 384 orang dalam 24 jam.

Dari total kasus konfirmasi itu, rinciannya sebanyak 16.581 orang telah sembuh, kemudian kasus meninggal dunia ada 535 kasus, dengan demikian pasien COVID-19 aktif asal Bantul yang masih isolasi dan karantina sebanyak 6.973 orang.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kegiatan Hajatan di Tulungagung Diperketat Selama PPKM

Bupati Rejang Lebong Minta Hajatan Warga Patuhi Protokol

Hajatan Dilarang, Warga Gunung Kidul Diimbau Patuhi Prokes

Masyarakat di Kudus Dilarang Gelar Hajatan Saat Pandemi

Pemkab Boyolali Izinkan Hajatan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark