Senin 05 Jul 2021 23:35 WIB

Selain PPKM Darurat, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro XII

PPKM Mikro tahap XII difokuskan di berbagai daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di

Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII. Kebijakan itu difokuskan pada berbagai daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga

Jumlah kasus aktif di enam Provinsi di Pulau Jawa sebanyak 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, meliputi DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, lebih tinggi dari BOR nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).