REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melarang masyarakat setempat melakukan hajatan pernikahan atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan warga. Larangan ini berlaku mulai 9 Juli hingga 10 Agustus 2021.
"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah," kata Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad saat menyosialisasikan surat edaran tersebut di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Senin (5/7).
Untuk saat ini, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga 8 Juli 2021. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan, dan tidak menyediakan prasmanan.
"Prasmanan bisa diganti dengan nasi kotak saja. Dan waktu untuk melakukan hajatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB," katanya lagi.