Selasa 06 Jul 2021 02:25 WIB

Disnaker Sulsel Sebut Kedatangan 20 TKA Sesuai Prosedur

Kepala Disnaker Sulsel telah melakukan pengecekan terkait kedatangan 20 TKA

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di bandara. Ilustrasi.
Foto: AP/Aaron Favila
Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di bandara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Selatan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnaker Sulsel) Andi Darmawan Bintang.

"Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur, kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini," kata Andi Darmawan melalui pesan singkat di Makassar, Senin.

Baca Juga

Pernyataan ini ia sampaikan usai datang ke PT Huadi Nickel - Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat Kantor Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA. Selain itu, katanya, kedatangan Darmawan ke Bantaeng bertujuan agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.

Dari hasil pemeriksaan langsung ke para TKA, Andi Darmawan menemukan para TKA tersebut menggunakan visa bisnis lantaran mereka masih diuji coba performance oleh perusahaan. "Nanti setelah dianggap bisa kerja lalu dinotifikasi ke imigrasi untuk perubahan ke visa kerja," ujarnya.

Dalam pertemuan bersama PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka. Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem imigrasi ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang.

Pada 29 Juni 2021 sebanyak sembilan orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang. Menurutnya saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari Tiongkok mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab PCR.

"Pemberangkatan mereka ke Makassar setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga imigrasi semua prosedur sudah terlewati," ujarnya.

Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian. Hal itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement