Selasa 06 Jul 2021 01:29 WIB

Polisi Tindak Lima Kafe dan Spa yang melanggar PPKM Darurat

Polisi menindak lima kafe dan spa yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menindak lima kafe dan Spa yang melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan ratusan orang, mulai dari pengunjung, pengelolah dan pemilik kafe serta spa, bahkan puluhan orang yang diamankan diketahui reaktif Covid-19.

"Pertama di Jakarta Utara, Kafe Otentik Restoran and Lounge, yang didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19, bagaiman ini jadi klaster baru semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/7).

Baca Juga

Kemudian polisi juga mengamankan tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan Spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Di daerah Tangerang Kota satu Cafe namanya take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ," jelasnya.

Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan Spa adalah langkah awal dari pihak kepolisian. Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat non esensial atau non kritikal tetap buka. Sebab, kata dia, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat. 

"Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak," kata Yusri.

Ratusan orang yang diamankan itu dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement