REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menambah jumlah titik penyekatan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah titik penyekatan PPKM darurat bertambah dari 63 titik menjadi 72 titik.
"Penyekatan dilakukan di 72 titik, yaitu 5 titik Gerbang Tol, 9 titik exit tol, 19 titik di batas kota kemudian 39 titik di jalur utama," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dalam konferensi virtual Senin (6/7) malam.
Dalam melakukan penyekatan itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan 1.898 personel. Wakapolda menjelaskan secara rinci bahwa dari 72 titik penyekatan itu, 37 titik diantaranya merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta.
Sebanyak 35 titik merupakan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang ada di dalam kota Jakarta, maupun di Kota Tangerang, Depok dan Bekasi. "Hasil pengecekan kami, memang ada beberapa kendala bahwa masih banyaknya penumpukan di setiap titik terutama yang akan masuk ke Jakarta," katanya.
Namun, Wakapolda menuturkan pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif dan edukatif dalam kegiatan penyekatan tersebut. Tindakan tegas akan menjadi langkah terakhir yang akan diambil kepolisian.
"Manakala terjadi penumpukan lalu lintas, maka kami melakukan diskresi, dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru," kata Wakapolda.