Selasa 06 Jul 2021 05:47 WIB

Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Menjadi 72 Titik

Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Bertambah Jadi 72 Titik

Petugas kepolisian mengimbau pengendara untuk memutar balik saat melewati posko penyekatan pada jam berangkat kerja di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Penyekatan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengimbau pengendara untuk memutar balik saat melewati posko penyekatan pada jam berangkat kerja di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Penyekatan pada hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menambah jumlah titik penyekatan dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah titik penyekatan PPKM darurat bertambah dari 63 titik menjadi 72 titik.

"Penyekatan dilakukan di 72 titik, yaitu 5 titik Gerbang Tol, 9 titik exit tol, 19 titik di batas kota kemudian 39 titik di jalur utama," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo dalam konferensi virtual Senin (6/7) malam.

Baca Juga

Dalam melakukan penyekatan itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta yang melibatkan 1.898 personel. Wakapolda menjelaskan secara rinci bahwa dari 72 titik penyekatan itu, 37 titik diantaranya merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta.

Sebanyak 35 titik merupakan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang ada di dalam kota Jakarta, maupun di Kota Tangerang, Depok dan Bekasi. "Hasil pengecekan kami, memang ada beberapa kendala bahwa masih banyaknya penumpukan di setiap titik terutama yang akan masuk ke Jakarta," katanya.

Namun, Wakapolda menuturkan pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif dan edukatif dalam kegiatan penyekatan tersebut. Tindakan tegas akan menjadi langkah terakhir yang akan diambil kepolisian.

"Manakala terjadi penumpukan lalu lintas, maka kami melakukan diskresi, dibuka sehingga tidak terjadi penumpukan yang menimbulkan permasalahan baru," kata Wakapolda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement