REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menertibkan sejumlah pedagang warung makan yang masih melayani pembeli makan di tempat (dine in) di Jalan Bugis Raya dan Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, hingga Kali Hitam, Jalan Hidup Baru, Pademangan. Dalam operasi itu, petugas memberi sanksi teguran tegas hingga penghentian sementara terhadap kegiatan sejumlah toko hingga pedagang non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi melewati pukul 20.00 WIB.
"Humanis perlu, tapi penting juga kami berikan ketegasan kepada mereka pelanggar protokol kesehatan," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, saat memimpin Apel Operasi Penegakan Disiplin PPKM Darurat di Jakarta Utara, Senin (5/7) malam.
Ali mengatakan meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diumumkan, masih banyak yang nekat melakukan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta Utara. Demi menekan angka penyebaran COVID-19, Wali Kota Jakarta Utara itu meminta kepada petugas untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar tersebut.
Menurut Ali, ketegasan itu dilakukan demi kemanusiaan. Sebab, kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah banyak memakan korban.
Ali juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat yang tetap patuh tetap di rumah, seraya memberi semangat bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri atau pun perawatan di rumah sakit. "Sanksi tegas disiplin prokes ini juga sebagai upaya menghormati warga yang sudah taat prokes," ujarnya.
Kegiatan itu turut diikuti oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0502 Jakarta Utara Kolonel Infanteri Roynald Sumendap, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan serta unsur Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara lainnya.Dalam kegiatan itu, petugas juga memantau kondisi terkini penyekatan arus lalu lintas di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.