REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menindak sejumlah kafe dan spa pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan 81 orang dan 60 di antaranya warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Kafe Otentik Restaurant and Lounge, di Jakarta Utara.
"Kafe Autentik Restaurant dan Lounge di Jakarta Utara dominan pengunjungnya warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Kami amankan 81 orang, 60 WNA dan sisanya WNI," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Terhadap 81 orang itu, Yusri mengatakan, polisi melakukan swab Antigen dan Polymerase chain reaction (PCR). Hasilnya, empat orang dinyatakan positif Covid-19 dengan rincian tiga WNA dan satu WNI yang bekerja sebagai kasir.
Dari 60 WNA asal Nigeria itu hanya 17 orang yang memiliki paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), sementara 43 lainnya tidak memiliki. "Kami koordinasi dengan imigrasi untuk kita sebarkan ke imigrasi proses. Bahkan kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk data 60 orang itu apakah ada masalah lain," kata Yusri.
Selain menindak kafe Otentik Restaurant and Lounge, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari Twenty Nine Tropical Cafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Lalu, masing-masing satu orang diamankan dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Bekasi dan di tempat karaoke dan spa di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Di daerah Tangerang Kota satu kafe namanya take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ," terang Yusri.
Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan spa adalah langkah awal dari pihak kepolisian. Karena itu ia meminta agar masyarakat melapor jika melihat tempat nonesensial atau nonkritikal tetap buka. Sebab, kata dia, selama PPKM Darurat kafe dan restoran hanya melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.
"Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak," pinta Yusri.
Ratusan orang yang diamankan itu dan beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.