REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut memiliki sertifikat telah divaksinasi Covid-19.
Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi kepolisian. Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan di Waisai sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. "Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan, terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," katanya, Selasa (6/7).
Ia mengimbau masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksinasi. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin Covid-19. Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, sebagai berikut.
(1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin Covid-19.
(2) Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.
(3) Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
(4) Proses bagi penerima BLT(bantuan langsung tunai) bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.