Selasa 06 Jul 2021 09:57 WIB

Legislator: Tertibkan Perusahaan Non-Esensial Wajibkan WFO 

Kepolisian dan dinas terkait harus berkoordinasi memastikan aturan dipatuhi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan karyawan yang bekerja di kantor non esensial untuk bekerja dari rumah atau work from office (WFO) 100 persen. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkoordinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

"Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkoordinasi mengecek prakteknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Baca Juga

Selain itu Sahroni juga mengomentari terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mulai hari ini telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota. STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menurut Sahroni, penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untuk bekerja dari kantor. "Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ujar Sahroni.

Sahroni menilai, hadirnya STRP ini memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau pelaku perjalanan yang masih bepergian. "Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement