Selasa 06 Jul 2021 10:10 WIB

295 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalan Raya Parung

Pos Penyekatan PPKM Darurat didirikan di perbatasan Depok dengan Bogor di Parung.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.
Foto: Republika/eva rianti
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 295 kendaraan motor dan mobil yang mencoba masuki wilayah Kota Depok melalui Jalan Raya Parung terpaksa diputar balik oleh petugas kepolisian. Penyekatan ini bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021.

"Ini merupakan pembatasan  mobilitas dalam PPKM Darurat. Ratusan mobil yang mau masuk ke Depok melalui Bogor diputer balik di pos penyekatan batas Jalan Raya Parung-Bojongsari,” ujar Kapolsek Sawangan AKP Mochamad Meltha Mubarak di Mapolsek Sawangan.

Menurut Meltha, sebanyak 14 personel gabungan ditempatkan di Pos Penyekatan PPKM Darurat perbatasan di depan Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI), Kecamatan Sawangan. Penyekatan dimulai pukul 08.30 WIB.

"Penyekatan kita mulai dari pukul 08.30 WIB. Sampai siang ini, anggota telah berhasil memutar balik total 295 kendaraan. Rinciannya, 230 unit motor dan 65 mobil berplat nomor F yang mau masuk ke Kota Depok kita puter balik kembali masuk ke Bogor," tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pembatasan PPKM Darurat untuk wilayah hukum Polsek Sawangan diberlakukan selama 18 hari ke depan, mulai Sabtu (3/7). Personel gabungan akan diturunkan melakukan pengecekan KTP pengguna jalan.

"Kami juga selektif. Bagi pengendara motor yang mempunyai kepentingan mengantarkan orang sakit harus menunjukkan surat keterangan berobat dari dokter. Kalau tidak ada akan kita putar balik dan dilarangan masuk ke wilayah hukum Kota Depok," tutur Meltha.

Pihaknya, lanjut Meltha, meminta kepada pengendara jika tidak mempunyai kepentingan untuk tetap berada di rumah. "Bagi yang tidak mempunyai kepentingan akan kita putar balik. Mari sukseskan PPKM Darurat. Tetap di rumah lebih baik," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement