Jumat 09 Jul 2021 05:23 WIB

Perusahaan Wajib Beri Hand Sanitizer & Vitamin ke Karyawan

Perusahaan harus berikan hand sanitizer dan vitamin ke karyawan secara rutin

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Covid di Perusahaan
Covid di Perusahaan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Perusahaan di seluruh Indonesia harus berikan hand sanitizer dan vitamin ke karyawan secara rutin. Ini untuk memutus rantas COVID-19 di lingkungan kerja.

Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam surat edaran itu, Kemenaker meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Pada edaran itu, Menaker Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja. Maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.