Selasa 06 Jul 2021 11:19 WIB

PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kota Sukabumi Mulai Turun

Pada 5 Juli 2021 penambahan kasus menurun sebanyak 58 orang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kondisi pusat keramaian kota tampak lengang di hari kedua penerapan PPKM darurat di Kota Sukabumi, Ahad (4/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kondisi pusat keramaian kota tampak lengang di hari kedua penerapan PPKM darurat di Kota Sukabumi, Ahad (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Sukabumi mulai menurunkan kasus Covid-19 di Kota Sukabumi. Sebab sejak Sabtu (3/7) hingga Senin (5/7) kasus Covid-19 kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Data Satgas Covid-19 Kota Sukabumi menyebutkan, pada 3 Juli 2021 penambahan kasus Covid-19 mencapai sebanyak 70 orang. Kasus ini turun pada 4 Juli 2021 sebanyak 65 orang dan 5 Juli 2021 sebanyak 58 orang.

''Dari 1 Januari hingga 5 Juli total kasus Covid-19 di Kota Sukabumi tercatat 4.027 orang,'' ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, Selasa (6/7). Rinciannya 890 orang isolasi, 3.041 orang sembuh dan 96 orang meninggal dunia

Pada 2 Juli 2021 penambahan kasus masih cukup tinggi yakni 82 kasus. Namun pada 5 Juli 2021 penambahan kasus menurun sebanyak 58 orang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.

Langkah tersebut juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. '' Kami siap menjalankan PPKM darurat sesuai arahan dari Presiden, Instruksi Mendagri dan arahan Gubernur Jabar,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (2/7) lalu.

Seperti diketahui Kota Sukabumi masuk dalam penerapan PPKM darurat level 4. Sehingga penerapan PPKM darurat ini segera disosialisasikan kepada warga agar berjalan efektif.

Intinya kata Fahmi, unsur Forkopimda Kota Sukabumi mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 berupa pembatasan kegiatan masyarakat. Meskipun dalam penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan dan diharapkan masyarakat jangan panik dan tetap tenang, karena hal ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement