REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek Hotel G2 yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Senin (5/7). Belasan terapis spa diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, saat digrebek, hotel itu kedapatan masih menyediakan layanan spa. Padahal kegiatan itu dilarang selama masa PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021.
Azis mengungkapkan, anak buahnya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut. "Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis saat rilis kasus ini Senin malam.
Azis menyebut, para terduga pelaku bakal dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dikenakan pula Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.