Selasa 06 Jul 2021 14:05 WIB

Mantan Wakil Kanselir Austria Diadili dalam Kasus Korupsi

Mantan wakil kanselir Austria bisa dihukum lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Bendera Austria. Mantan wakil kanselir Austria bisa dihukum lima tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus korupsi. Ilustrasi.
Foto: EPA
Bendera Austria. Mantan wakil kanselir Austria bisa dihukum lima tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus korupsi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WINA – Mantan wakil kanselir Austria Heinz-Christian Strache akan diadili atas tuduhan korupsi. Kasusnya berkaitan dengan skandal “Ibizagate” yang mengakhiri koalisi pimpinan konservatif dan tugasnya sebagai wakil kanselir pada 2019.

Dilaporkan laman BBC pada Selasa (6/7), dalam kasus saat ini Strache dituduh menawarkan perubahan undang-undang guna membantu donor agar partainya mendapatkan dana publik untuk rumah sakit swastanya. Sebuah video yang direkam secara diam-diam sebelum pemilu Austria pada 2017 telah beredar.

Baca Juga

Dalam video itu, Strache dan politikus lain dari partainya, yakni Freedom Party, tampak melakukan pertemuan dengan seorang wanita yang mengaku sebagai orang Rusia kaya. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah vila di pula Ibiza, Spanyol. Pada momen itu, Strache menawarkan tentang perubahan undang-undang dengan maksud memperoleh dana untuk rumah sakit swasta milik partainya.

Video itu dipublikasikan media Jerman dua tahun kemudian. Skandal tersebut memicu runtuhnya koalisi Austria yang dipimpin partai Kanselir Sebastian Kurz, People’s Party. Kurz kembali berkuasa pada 2020 setelah membangun koalisi dengan Green Party.

Strache membantah melakukan kesalahan. Dia menyebut apa yang terekam dalam video terjadi saat ia mabuk. Strache berpotensi menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement