REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai masih masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Kedatangan WNA ini memang menuai protes masyarakat karena pemerintah dianggap tidak adil dalam menerapkan peraturan.
Luhut menjelaskan, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat ketat. Pertama, mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi sebagai bukti telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19.
"Jadi, tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas, Selasa (6/7).
Syarat lainnya, sebelum terbang ke Indonesia, para WNA ini harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Begitu tiba di Indonesia, ujar Luhut, WNA juga masih harus menjalani tes PCR sekali lagi. Setelahnya, mereka harus menjalani prosedur karantina selama delapan hari.