Selasa 06 Jul 2021 12:51 WIB

WNA Masih Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Luhut

Kedatangan WNA ini menuai protes masyarakat karena dianggap tidak adil.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai masih kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Luhut menjelaskan, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat ketat. (Foto: Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai masih kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Luhut menjelaskan, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat ketat. (Foto: Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai masih masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa PPKM Darurat. Kedatangan WNA ini memang menuai protes masyarakat karena pemerintah dianggap tidak adil dalam menerapkan peraturan. 

Luhut menjelaskan, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat ketat. Pertama, mereka harus menunjukkan kartu vaksinasi sebagai bukti telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19. 

Baca Juga

"Jadi, tidak boleh orang datang ke Indonesia belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dalam keterangan pers seusai rapat terbatas, Selasa (6/7). 

Syarat lainnya, sebelum terbang ke Indonesia, para WNA ini harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Begitu tiba di Indonesia, ujar Luhut, WNA juga masih harus menjalani tes PCR sekali lagi. Setelahnya, mereka harus menjalani prosedur karantina selama delapan hari.