145 Orang Terjaring Operasi PPKM Darurat di Surabaya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

 Petugas mengalihkan pengendara motor yang akan masuk ke Surabaya saat penyekatan PPKM Darurat, di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur.
Petugas mengalihkan pengendara motor yang akan masuk ke Surabaya saat penyekatan PPKM Darurat, di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. | Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya bersama gabungan dari TNI dan Polri terus menggelar operasi patuh sepanjang digelarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Operasi yang digelar bertujuan menertibkan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta menertibkan warung makan, warung kopi, dan toko yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan, pada operasi yang digelar Senin (5/7), tim patroli gabungan mengamankan 145 pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diangkut dan diberi sanksi berupa Tour On Duty.

Sanksi yang dijatuhkan di antaranya mengajak pelanggar menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya para pelanggar itu juga diharuskan memberikan pelayanan sosial bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liponsos keesokan harinya.

“Kita tempatkan di Liponsos selama satu malam, sekitar pukul 24.00 kita ajak ke tempat pemulasaran jenazah dan setelah itu kita arahkan untuk melihat proses pemakaman dan makam warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19,” kata Eddy di Surabaya, Selasa (6/7).

Eddy menjelaskan, tepat pukul 24.00 WIB, bus yang membawa pelanggar protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat tiba di makam Keputih. Di sana mereka ditunjukkan tempat pemulasaran jenazah dan menyaksikan langsung pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19.

Tidak hanya itu, mereka pun melihat secara langsung perjuangan petugas dan tenaga kesehatan yang bertugas memakamkan jenazah yang meninggal karena Covid-19 hingga 24 jam. Eddy menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan pelajaran agar warga percaya bahwa Covid-19 itu ada dan sedang melanda Kota Surabaya maupun dunia.

Tidak hanya itu, kata dia, sanksi yang dijatuhkan tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan empati dan sense of crisis. Sehingga mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM darurat merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita berharap dengan ini mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa sangat penting untuk menerapkan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah dari makam Keputih, para pelanggar protokol kesehatan ini akan menginap di Liponsos Keputih untuk kemudian di pagi harinya memberikan pelayanan sosial bagi ODGJ. Selanjutnya, mereka akan diswab. Bagi yang hasilnya positif akan diisolasi dan yang hasilnya negatif dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Bagi para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan, jika mereka kembali melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. “Sanksi berikutnya adalah kerja sosial di Liponsos selama lima hari dan membantu pembuatan peti jenazah. Jadi mereka tahu bahwa pemkot bekerja secara maksimal untuk menangani korban Covid-19,” kata dia.

Terkait


Iklankan Obat Semprot Hidung untuk Covid-19, SHL Didenda

Cara Bedakan Sinusitis dengan Covid-19

Wali Kota Surabaya Optimistis Target Vaksinasi Tercapai

RSUP Sanglah-Bali Pastikan Persediaan Tabung Oksigen Aman

Targetkan Anak-Anak, Makassar Gelar Vaksinasi di Dua Mal

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark