Selasa 06 Jul 2021 13:00 WIB

47 Pelaku Usaha di Bandung Ditindak Selama PPKM Darurat

47 pelaku usaha toko modern di Kota Bandung ditindak oleh Satpol PP

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Petugas Satpol PP Kota Bandung menghalau pengendara yang akan melintas saat penutupan jalan di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (18/6). Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mulai menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan protokol dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB serta pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB selama 14 hari ke depan. Penutupan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus meminimalisir warga luar kota masuk ke Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kota Bandung menghalau pengendara yang akan melintas saat penutupan jalan di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (18/6). Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung mulai menerapkan kebijakan buka tutup di sejumlah ruas jalan protokol dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB serta pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB selama 14 hari ke depan. Penutupan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus meminimalisir warga luar kota masuk ke Kota Bandung demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 47 pelaku usaha toko modern di Kota Bandung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dimulai pada 3 Juli hingga Senin (5/7) kemarin. Dari penindakan tersebut terkumpul denda sebesar Rp 1,4 juta.

"Dari tanggal 3-5 Juli, tercatat 47 pelaku usaha dari mulai dibubarkan, ditutup, ditahan identitas penduduk dan sedang diproses denda administrasi," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi, Selasa (6/7).

Selama pemberlakuan PPKM darurat, ia menilai mayoritas masyarakat sudah patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan. Meski demikian, masih ada sebagian kecil masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh. Pihaknya juga beberapa kali membubarkan kerumunan khususnya yang terjadi di tempat makan atau kuliner.

Idris mengatakan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Jika pelanggar melakukan berulang kali maka sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan kegiatan dan pencabutan izin.

Idris menambahkan, pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat melanggar. Ia pun meminta Satpol PP tingkat kecamatan atau kelurahan yang tergabung di satgas penanganan Covid-19 untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement