REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 47 pelaku usaha toko modern di Kota Bandung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dimulai pada 3 Juli hingga Senin (5/7) kemarin. Dari penindakan tersebut terkumpul denda sebesar Rp 1,4 juta.
"Dari tanggal 3-5 Juli, tercatat 47 pelaku usaha dari mulai dibubarkan, ditutup, ditahan identitas penduduk dan sedang diproses denda administrasi," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi, Selasa (6/7).
Selama pemberlakuan PPKM darurat, ia menilai mayoritas masyarakat sudah patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan. Meski demikian, masih ada sebagian kecil masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh. Pihaknya juga beberapa kali membubarkan kerumunan khususnya yang terjadi di tempat makan atau kuliner.
Idris mengatakan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Jika pelanggar melakukan berulang kali maka sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan kegiatan dan pencabutan izin.
Idris menambahkan, pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat melanggar. Ia pun meminta Satpol PP tingkat kecamatan atau kelurahan yang tergabung di satgas penanganan Covid-19 untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.