BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah pada pekan lalu. Tersangka berinisial RA (25 tahun) melakukan hal itu untuk mengelabui petugas. "Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di...
Berita Lainnya