REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran izin melintas di wilayah penyekatan kepada para mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/7).
Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Untuk itu, Sambodo menegaskan bahwa kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.
Dengan diberlakukannya pengecualian itu, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi dengan dukungan dan bantuan para mitra ojol maupun dengan kendaraan logistik mereka.
Dalam hal ini juga terdapat perbaikan kelancaran lalu lintas saat PPKM Darurat, Sambodo menjelaskan, di DKI Jakarta sudah diberlakukan dedicated line jalur Transjakarta.
"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulan, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata dia.
Berapa waktu yang lalu juga banyak beredar berita mengenai para mitra ojol yang mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek. Akibatnya, para driver mitra ojol harus mencari "jalan tikus" untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut dan tidak sedikit di antaranya memilih menyerah karena kebingungan mencari jalan yang bisa dilalui untuk memberikan layanan mereka.