REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) terjaring razia penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Siliwangi sekitar Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena melanggar protokol kesehatan.
"Oknum nakes tersebut terjaring razia petugas gabungan karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker saat membonceng rekan wanitanya dengan menggunakan sepeda motor," kata Camat Palabuhanratu, Ahmad Samsul Bahri.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oknum nakes yang mengaku berprofesi sebagai perawat tersebut, petugas memberikan sanksi di tempat berupa hukuman fisik dengan melakukan push up.
Ahmad Samsul Bahri menyayangkan ulah oknum nakes tersebut karena seharusnya yang bersangkut memberikan contoh bagi masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya saat beraktivitas di luar rumah atau tempat terbuka.
Penegakan PPKM darurat ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu berbeda yakni pagi, siang dan sore menjelang malam. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi Marwan Hamami tentang PPKM Darurat dan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.
"Dalam razia yang digelar ini, petugas gabungan masih banyak menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, mereka yang terjaring langsung diberikan sanksi dan peringatan," katanya.
Samsul mengatakan selain melakukan razia di titik tertentu, petugas gabungan dan satgas melakukan patroli ke lokasi-lokasi rawan terjadi kerumunan seperti pusat perbelanjaan, objek wisata dan lainnya.
Selain itu dia juga mengimbau pengelola maupun pemilik toko dan pedagang untuk mematuhi berbagai aturan yang tertera dalam SE Bupati Sukabumi tentang Penerapan PPKM Darurat. Seperti wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jumlah kunjungan dan jam operasional yakni untuk pasar tradisional, minimarket, supermarket serta pertokoan lainnya yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB namun untuk non-kebutuhan pokok hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Untuk rumah makan, cafe dan sejenisnya dilarang untuk melayani konsumen yang makan di tempat tetapi harus dibawa (take away), sama halnya seperti tamu hotel makan hanya diperbolehkan di kamarnya masing-masing.