Selasa 06 Jul 2021 16:40 WIB

Cegah Kasus Impor, Satgas Covid-19 Lakukan Skrining Berlapis

Aturan skrining terhadap pelaku perjalanan internasional juga telah diperketat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito (kiri).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebut, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan laju penularan virus corona baik antarnegara maupun antardaerah. Salah satunya yakni dengan menerbitkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah adanya kasus impor Covid-19.

Menurut dia, aturan-aturan skrining terhadap pelaku perjalanan internasional juga telah diperketat. Yakni dengan mewajibkan pelaku perjalanan membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8x24 jam.

“Kemudian pada hari ke-7 dilakukan PCR kedua, khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah tujuh hari kedua akan dilakukan vaksinasi,” tambah Ganip usai rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana, Selasa (6/7).

Selain memperketat pelaku perjalanan internasional, pemerintah juga memperketat perjalanan antardaerah untuk mencegah penularan. Yakni melalui skrining dengan menunjukan bukti telah menerima suntikan vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR ataupun negatif tes antigen.

Dalam ratas ini, Presiden juga meminta agar Satgas terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M mengingat masih banyak masyarakat yang tak patuh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement