REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Sukabumi berdampak pada sejumlah layanan masyarakat. Misalnya pada pembatasan layanan administrasi kependudukan, pembuatan kartu kuning atau pencari kerja dan perpustakaan.
Pembatasan ini mengacu pada instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan surat edaran wali kota Sukabumi Nomor 443/724-Huk/2021 tentang PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi. Informasi ini misalnya disampaikan melalui akun media sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.
''Meminta masyarakat untuk menunda permohonan penerbitan dokumen kependudukan,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi dikutip dari akun Disdukcapil di Instagram, Selasa (6/7). Permohonan dokumen kependudukan dengan kategori mendesak dapat dilakukan melalui layanan online.
Selanjutnya kata Kardina, pengajuan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dimohon untuk dicetak mandiri berdasarkan file digital (pdf) yang dikirimkan ke email pemohon. Selain itu konsultasi tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi melalui fasilitas kontak pengaduan ataupun media sosial serta perekaman KTP elektronik pemula untuk sementara ditunda.
Kardinas menuturkan, layanan dokumen kependudukan secara daring atau online melalui whatsapp dengan nomor 0895 6220 07041. Maupun melalui aplikasi android yang telah diluncurkan sebelumnya seperti aplikasi Ananda Sehat, Patepang Sono dan Kemboja Sari.
Di sisi lain pelayanan kartu kuning atau pencari kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi hanya sampai pukul 11.00 WIB dan melaksanakan protokol kesehatan ketat. Selain itu warga sudah mengisi form AK.1 online melalui aplikasi Sisnaker atau link karirhub.kemnaker.go.id serta memenuhi syarat berusia 18 tahun dan KTP Kota Sukabumi.
Terakhir untuk layanan perpustakaan secara langsung untuk sementara ditutup. Di mana warga bisa mendapatkan layanan membaca dengan mengunduh aplikasi e-pusda Sukabumi.