Selasa 06 Jul 2021 15:25 WIB

Perusahaan Bandel Saat PPKM Darurat, Luhut: Sanksinya Jelas

Luhut mengingatkan perusahaan dan pemilik bisnis agar mematuhi ketentuan PPKM darurat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan perusahaan dan pemilik bisnis agar mematuhi ketentuan dalam PPKM darurat. Perusahaan diminta memahami kategorisasi sektor esensial atau nonesensial yang berdampak pada pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah. 

Pernyataan Luhut ini merespons masih tingginya pergerakan warga dari dan ke luar DKI Jakarta selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Penyekatan yang dilakukan di perbatasan ibu kota terpantau malah memunculkan kemacetan parah kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan masih banyaknya perkantoran dan perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk kerja. 

Baca Juga

"Sanksi sudah dijelaskan dalam Instuksi Mendagri ada KUHP-nya itu Pasal berapa saya nggak ingat. Itu bisa sanksinya di sana. Jadi sudah clear itu," ujar Luhut dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Selasa (6/7). 

Pengaturan mengenai kegiatan perkantoran dan usaha tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dalam Diktum ketiga jelas disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).  

Sementara sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.  

Selanjutnya, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan prokes. 

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek startegis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat boleh 100 persen WFO dengan prokes. 

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen. Sementara apotek dan toko obat boleh buka 24 jam. 

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga huruf C,D,E dan j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Diktum kesepuluh aturan ini. 

Selain itu, setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement