REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa perusahaan yang berada Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies kesal lantaran masih ada perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.
Padahal dalam aturan PPKM Darurat disampaikan bahwa perusahaan non esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Adapun aksi sidak itu terekam dalam instastory pada akun Instagram Anies, @aniesbaswedan, Selasa (6/7) siang.
Pada video pertama, Anies mendatangi kantor PT Ray White Indonesia. Dalam video itu, awalnya Anies menanyakan HRD dan manajer perusahaan kepada salah satu karyawan di lokasi tersebut. Saat menemui seorang wanita yang diyakini sebagai HRD PT Ray White Indonesia, Anies pun langsung menegurnya.
"Ibu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegur Anies
Perempuan yang dimarahi Anies itu pun terlihat hanya diam ketika ditegur. Sesaat setelah itu, Anies segera meminta agar para karyawan PT Ray White dipulangkan ke rumah masing-masing dan kantor ditutup. Kemudian, petugas juga langsung menempelkan informasi di pintu masuk bahwa kantor tersebut ditutup untuk sementara.
"Sekarang tutup kantor ya, dan katakan pada semua pulang, taati aturan. Mengerti?" tegas Anies.
Lalu, dalam video berikutnya, Anies juga melakukan sidak ke PT Equity Life Indonesia. Anies pun langsung menegur pimpinan perusahaan tersebut lantaran masih ada pegawai yang bekerja di kantor selama PPKM darurat. Anies tampak semakin marah saat mengetahui salah satu karyawan yang bekerja itu adalah ibu hamil.
"Kenapa dilanggar? Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung, pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," tutur Anies.
"Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," tambahnya menegaskan.
Sebelumnya, Anies telah meminta kepada para karyawan perusahaan di sektor non esensial untuk melapor jika tetap dipaksa bekerja dari kantor selama masa penerapan PPKM Darurat. Anies menyebut, laporan itu dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI dan setelah itu pihaknya akan segera menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7).
Anies meminta kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan perusahaan untuk menaati keputusan pemerintah dalam menerapkan WFH 100 persen bagi sektor non esensial selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ia menjelaskan, hal ini dilakukan bukan semata untuk mengosongkan Jakarta maupun membuat lalu lintas menjadi lengang, tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," jelas dia.
"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasian para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," tambahnya.