REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen dikabarkan ingin mengundurkan diri karena tidak sanggup menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah situasi yang tidak kondusif. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, belum menerima surat resmi mengenai pengunduran diri tersebut.
"Mengenai pengunduran secara resmi kami belum menerima. Karena di dalam ketentuan KPU ada mekanismenya," ujar Raka saat dihubungi Republika, Selasa (6/7).
Menurut dia, KPU RI telah berkomunikasi langsung dengan Ketua KPU Yalimo di Papua dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo. Meskipun situasi di Elelim, Ibu Kota Kabupaten Yalimo, belum kondusif sepenuhnya, putusan MK wajib dilaksanakan.
Raka memang tidak menampik jajaran KPU Yalimo kesulitan mempersiapkan PSU usai kantornya dan sejumlah gedung pemerintahan dibakar massa yang tidak puas dengan putusan MK. Namun, dia meminta, para anggota KPU Yalimo dan KPU Papua berpikir jernih sambil mencari solusi agar situasi kembali kondusif.
"Karena situasi demikian kita berpikir jernih sambil mencari situasi kondusif dan kira-kira langkah apa yang perlu dilakukan. Jadi saya kira koordinasi sudah berjalan baik di pusat maupun daerah," kata dia.
KPU juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Pangdam dan aparat keamanan setempat serta menggelar rapat koordinasi khusus bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Koordinasi bersama semua pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan dialog dengan pihak yang keberatan dengan putusan MK mengenai pelaksanaan PSU.
"Kami mendapat informasi pihak Kapolda Papua hadir ke lapangan. Kita hormati semua proses ini sambil mencari jalan keluar. Waktu yang ada kita lihat mudah-mudahan tidak ada kendala," tutur Raka.
Sambil menunggu situasi kembali kondusif, KPU RI telah meminta KPU Yalimo yang juga disupervisi KPU Papua menyiapkan rancangan tahapan dan anggaran PSU. Atas dasar rancangan tersebut, KPU RI akan melakukan koreksi teknis agar PSU Pilbup Yalimo dilaksanakan sesuai putusan MK.
"Ini bukan hanya persoalan pemilih, ada masyarakat yang mengungsi, penanganan infrastruktur, dan masalah sosial. Meskipun tidak berkaitan dengan tahapan secara langsung tetapi bagaimana pelaksaan PSU apakah efektif atau tidak. Jika ada masalah bagaimana jalan keluarnya," jelas Raka.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memastikan, Ketua Bawaslu Yalimo tidak mengundurkan diri. "Tidak mundur dia," kata Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7).