REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 bagi para calon penumpang untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan udara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama masa PPKM Darurat, pelaku perjalanan udara wajib melampirkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama serta dokumen kesehatan baik Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen.
"Pada masa PPKM Darurat, kami tetap beroperasi melalui ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah serta juga menyiapkan layanan vaksinasi untuk calon penumpang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Herry A.Y. Sikado di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (6/7).
Ia mengatakan, calon penumpang yang akan melakukan vaksinasi dianjurkan datang satu hari sebelum jadwal keberangkatan berusia minimal 12 tahun dengan ketentuan Warga Negara Indonesia (WNI) membawa KTP atau Kartu Keluarga sedangkan Warga Negara Asing (WNA) membawa KITAS atau KITAP sesuai Permenkes 18 Tahun 2021. Layanan tersebut beroperasi pada pukul 09.00-15.00 WITA di Area Kedatangan Terminal Domestik dengan kuota vaksinasi yang terbatas setiap harinya.
"Kuota vaksinasi ini kami upayakan dapat terus ditambah demi untuk mensukseskan program vaksinasi dari pemerintah. Kami juga meminta kepada calon penumpang agar turut membantu menerapkan protokol kesehatan saat menjalani proses vaksinasi," katanya.
Herry Sikado menjelaskan, selain penyediaan layanan vaksinasi, Bandara Ngurah Rai juga telah menambah layanan tes COVID-19 berbasis PCR yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00-20.00 WITA di Area Kedatangan Terminal Domestik. "Ini merupakan komitmen kami untuk dapat menjalankan kebijakan pemerintah, dalam menekan penyebaran COVID-19 yang agar seluruh penumpang yang berangkat maupun datang," katanya.