Selasa 06 Jul 2021 17:07 WIB

Lurah Pancoranmas Mengaku Gelar Hajatan Sesuai Prokes

Jogetan yang jadi viral di hajatan lurah disebut aksi spontanitas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro mengumumkan penetapan tersangka kepada Lurah Pancoranmas yang dianggap melanggar PPKM saat menggelar pesta pernikahan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro mengumumkan penetapan tersangka kepada Lurah Pancoranmas yang dianggap melanggar PPKM saat menggelar pesta pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Lurah Pancoranmas, Suganda (54), ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran PPKM darurat. Penetapan tersangka keluar setelah Suganda menggelar hajatan pernikahan anaknya yang menjadi viral karena adanya joget bersama saat hajatan.

Suganda mengakui adanya pesta pernikahan puteri pertamanya di rumahnya di Jalan Haji Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. Ia mengatakan pesta digelar sesuai aturan PPKM.

Baca Juga

"Sudah mematuhi prokes. Itu semua sesuai aturan pada kegiatan pesta pernikahan, penerapan prokes serta tamu undangan telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dirumahnya, tamu yang hadir dibatasi 30 orang," terangnya, Selasa (6/7).

Proses akad nikah yang dilaksanakan pada, Sabtu 3 Juli 2021 itu berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada. Akad nikah pada pukul 10.30 WIB resepsi pernikahan dilangsungkan, pada selepas dzuhur, pukul 12.00 WIB. Suganda mengatakan acara selesai pada pukul 15.00 WIB.

"Terkait dengan adanya joget bersama dalam kegiatan pernikahan itu, merupakan bentuk tradisi dari keluarga besan. Mereka menari upacara adat sebagai bentuk perpisahan pengantin pria. Besan kami kan dari luar Jawa, kami tidak mengundang mereka, yang kami inginkan kehadirannya secara langsung itu calon mempelai pria dan keluarganya saja, orang tuanya. Pada aksi joget itu, hanya keluarga besannya yang mengikuti. Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun hanya tujuh menit saja," jelasnya.

Jika itu dianggap salah, Suganda meminta maaf, karena tidak ada niatnya membuat acara pernikahan yang melanggar prokes, menimbulkan kerumunan dan berjoget-joget. "Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada atasan kami, Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok, Pak Camat, serta Kepala BKPSDM Kota Depok," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sudah menerima berkas Pelanggaran PPKM Darurat dari penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok di Kantor Kejari Kota Depok, Selasa. Lurah Pancoranmas, Suganda, ditetapkan sebagai tersangka dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polrestro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

"Jadi hari ini Selasa 6 Juli 2021, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro di Kantor Kejari Kota Depok, Selasa (6/7).

Menurut Sri, Lurah Pancoranmas dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP. Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes), kerumunan masyarakat, dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan Undang Undang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan 216 KUHP.

"Jadi perkara yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polrestro Depok awal mulanya itu. Tentang video viral tamu hajatan di rumah S berjoget joget ria di depan panggung organ tunggal yang diduga tak mengindahkan perintah PPKM Darurat tentang kerumunan hajatan," jelas Sri.

Setelah menerima SPDP, Kejari Kota Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 1 juta ini akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polrestro Depok.

"Ada lima JPU yang kami tunjuk menangani perkara ini. Kami akan mempergunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam pasal 203 KUHAP. Kenapa kami ajukan singkat, karena kami menganggap bahwa pembuktian dan penerapan hukumnya itu mudah dan sederhana. tegas Sri.

Seperti diberitakan, beredar dua video dan menjadi viral di media sosial (medsos) pada hari Sabtu 3 Juli 2021. Dalam video tersebut Lurah Pancoranmas mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat yang juga terlihat kerumunan orang-orang berjoget.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement