REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satgas Covid-19 Kodam III Siliwangi membubarkan sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Bandung yang beroperasi di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7) malam. Sejumlah lokasi hiburan malam yang tertangkap basah beroperasi diberi teguran keras.
Dalam kegiatan razia tersebut, sedikitnya 30 personil dari Satgas Covid yang diterjunkan menyisir lokasi hiburan malam. Kebanyakan lokasi hiburan malam yang tertangkap beroperasi, yakni lokasi karaoke. Menurut Wakapendam III Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen menjelaskan, pengelola dan pengunjung hiburan malam seharusnya mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
‘’Kami Kodam III Siliwangi langsung melakukan penindakan terhadap beberapa tempat yang melanggar,’’ ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (5/7) malam. Menurutnya, para pengelola tempat hiburan malam ini mencoba mengelabui aparat. Di bagian depan, ungkap dia, seolah-olah tidak beroperasi atau tutup. Setelah ditelusuri ke dalam, ternyata banyak tamu yang sedang berkaraoke.
Tidak hanya hiburan malam, pihaknya juga membubarkan kerumunan di sejumlah daerah. Adhe mengaku tidak akan menoleransi kerumuman di masa PPKM Darurat ini. Pihaknya menghimbau semua pihak untuk melaksanakan aturan pemerintah.
Adhe menyatakan, Satgas Covid-19 akan rutin menggelar razia serupa selama PPKM Darurat. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengelola hiburan malam dan masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba melanggar PPKM Darurat.